Gone In September

"Gone In September"
Mike Posner




I used to be a sweet heart
I used to be all right
I tell myself I love you
But I'm creeping every night
When I met you at the party
And I told you you were pretty
I was honestly just trying to score
But you made me wait a week
Just to kiss you on the cheek
Now it's breaking my heart to break yours

I said I love you in the summer
But will I love you in the fall?
I thought I wasn't like the others
Guess I'm an asshole after all
Come September I'll be gone, gone, gone
Come September I'll be gone, gone, gone

I used to be a good guy
I used to be all right
I tell myself I love you
But I'm creeping every night
When I met you at the party
And I told you you were pretty
I was honestly just trying to score

I said I love you in the summer
But will I love you in the fall?
I thought I wasn't like the others
Guess I'm an asshole after all
Come September I'll be gone, gone, gone
Come September I'll be gone, gone, gone
Whoa whoa, whoa whoa, gone, gone, gone
Come September I'll be gone, gone, gone

I'd be lying if I said I didn't feel bad
I've been trying but I just can't get to feel bad
When did I become one, one, one of the bad guys?

I said I love you in the summer
I love you in the summer
But will I love you in the fall?
I lo-lo-love you in the fall
I thought I wasn't like the others
I wasn't like the others
Guess I'm an asshole after all
Come September I'll be gone, gone, gone
Come September I'll be gone, gone, gone
Whoa whoa, whoa whoa, gone, gone, gone
You gon' miss me when I'm gone, gone, gone, gone

Sejarah dan Mitos Tatoo

Sejarah Tattoo






Istilah “Tato” diambil dari kata “Tatau” dalam bahasa Tahiti, yang berarti “menandakan sesuatu”. Rajah atau tato (Bahasa Inggris : “tattoo”), adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar (lukisan) pada bagian (anggota) tubuh. Tato dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan.

Tato merupakan praktek yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat. Tato dahulu sering dipakai oleh kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang.


Tato pun di pergunakan secara luas oleh orang-orang Polinesia, Filipina, Kalimantan, Mentawai, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok.

Walaupun pada beberapa kalangan, tato dianggap sebagai yang tabu, seni tato tetap menjadi sesuatu yang populer di dunia. Tato pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara tato pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.

Keberadaan tato tubuh di dalam kebudayaan dunia sudah sangat lama ada dan dapat dijumpai di seluruh sudut dunia. Menurut sejarah, ternyata tato tubuh sudah dilakukan sejak 3000 tahun SM (sebelum Masehi). Tato pertama kali tercatat oleh peradaban Barat dalam ekspedisi James Cook pada tahun 1769.

Menurut beberapa peneliti, tato yang tertua ditemukan pada mumi Mesir yang ditemukan kira-kira pada 1300 SM, dan konon hal itu dianggap yang menjadikan tato kemudian menyebar ke suku-suku di dunia, namun itu belum terbukti kebenarannya.


Mitos Tato
Tato dibuat sebagai suatu symbol atau penanda, dapat memberikan suatu kebanggaan tersendiri bagi si empunya dan simbol keberanian dari si pemilik tato. Sejak masa pertama tato dibuat juga memiliki tujuan demikian. Tato dipercaya sebagai simbol keberuntungan, status sosial, kecantikan, kedewasaan, dan harga diri.

Di Borneo (Kalimantan), penduduk asli wanita disana menganggap bahwa tato merupakan sebuah simbol yang menunjukkan keahlian khusus. Sedangkan di China, pada masa zaman Dinasti Ming (kurang lebih 350 tahun yang lalu), wanita dari Suku Drung membuat tato di wajah dan pantatnya untuk sebagai tanda bagi keturunan yang baik.

Di Indian, melukis tubuh/ body painting dan mengukir kulit, dilakukan untuk mempercantik (sebagai tujuan estetika) dan menunjukkan status sosial. Dan Suku Mentawai memandang tato sebagai suatu hal yang sakral dan berfungsi sebagai simbol keseimbangan alam yang merupakan roh kehidupan. Salah satu posisi tato adalah untuk menunjukkan identitas dan perbedaan status sosial atau profesi.


sumber : http://www.apasih.com/2010/12/taukahkamu-asal-mula-dan-sejarah-tato.html

Jumper The Movie

THE MOVIE


JUMPER

Jumper ialah film america pada tahun 2008. film adaptasi dari novel fiksi ilmiah 1992 dengan judul yang sama oleh Steven Gould.  Film ini disutradarai oleh Doug Liman dan bintang Hayden Christensen, Samuel L. Jackson, Jamie Bell, Rachel Bilson, Max Thieriot, AnnaSophia Robb, dan Diane Lane. Film ini mengikuti seorang pemuda yang mampu teleporting karena dia dikejar oleh niat masyarakat rahasia untuk membunuh dia.

unik nya film ini, seperti yang kita ketahui, jumper ialah seorang teleporting dan berarti mereka bisa kemana dan dimana saja mereka mau. maka dari itu film ini difilmkan di 20 kota di 14 negara antara tahun 2006 dan 2007. Film ini dirilis pada tanggal 14 Februari 2008 dan soundtrack dirilis pada 19 Februari. Film ini menduduki posisi pertama di akhir pekan pembukaannya dengan $ 27.300.000, tetapi meskipun keberhasilan ini, review dari kritikus umumnya negatif.

Tinjauan aggregator Rotten Tomatoes mencatat rating persetujuan 16% dan 35/100 pada Metacritic. Satu novel dikembangkan sebagai tie-in untuk film bersama dengan video game untuk Xbox 360, PlayStation 2, dankonsol Wii, Jumper bernama: Kisah Griffin. DVD ini dirilis pada 10 Juni 2008, dan keduanya Christensen dan Liman telah berbicara tentang satu atau lebih sekuel.




Yang paling saya sukai dalam kisah film Jumper ini ialah kisah cinta pemeran utama yaitu David Rice ( Max Thieriot ) yang menyukai Millie Harris ( Rachel Bilson ) sejak umur 5 tahun. David dan Millie sempat tidak bertemu selama 8 tahun karena David memilih untuk tinggal sendiri dengan kekuatan Jumping nya itu, bahkan dia mencuri banyak uang di bank. lalu disaat David dan Millie bertemu kembali malah diricuhkan oleh Ksatria (pemburu jumper). dengan banyak perjuangan dan pengorbanan david untuk millie yang hendak dibunuh oleh ksatria. pada akhirnya pun mereka bersatu #SoSweet .

entah kenapa yang saya bingungin tuh seorang jumper malah hendak diburu dan dibunuh oleh orang-orang fanatik ini, katanya jumper bukanlah tuhan, ngga boleh memiliki kekuatan seperti itu, bisa melakukan apa yang jumper lakukan semaunya. lhoo, bukan nya jumper juga manusia yah? ciptaan tuhan juga kan? tuhan aja ngasih kelebihan ke mereka, ngebiarin mereka hidup, kenapa ksatria yg risih. yaa itu sebuah komentar aja sih, hhehe.

Blackberry

BlackBerry adalah perangkat selular yang memiliki kemampuan layanan push e-mail, telepon, sms, menjelajah internet, messenger (Blackberry Messenger/BBM), dan berbagai kemampuan nirkabel lainnya. Penggunaan gadget canggih ini begitu fenomenal belakangan ini, sampai menjadi suatu kebutuhan untuk fashion. BlackBerry pertama kali diperkenalkan pada tahun 1999 oleh perusahaan Kanada, Research In Motion (RIM). Kemampuannya menyampaikan informasi melalui jaringan data nirkabel dari layanan perusahaan telepon genggam hingga mengejutkan dunia.



Sejarah Blackberry di Indonesia
BlackBerry pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada pertengahan Desember 2004 oleh operator Indosat dan perusahaan Starhub. Perusahaan Starhub merupakan pengejewantahan dari RIM yang merupakan rekan utama BlackBerry. Pasar BlackBerry kemudian diramaikan oleh dua operator besar lainnya di tanah air yakni Excelcom dan Telkomsel.
Akibat tuntutan pemerintah Indonesia, Blackberry akhirnya membuka kantor perwakilan di Indonesia pada November 2010.

Kontroversi
Pada Januari 2011, Blackberry dan Research In Motion (RIM), perusahaan induknya asal Kanada, menjadi topik utama di pemberitaan Indonesia, setelah Menkominfo Tifatul Sembiring mengultimatum untuk mencabut izin mereka di Indonesia karena tuntutan pemerintah untuk memblokir pornografi tidak dipenuhi.
Tuntutan lainnya yang tidak dipenuhi adalah pemindahan data center dari Kanada ke Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Menkominfo menyatakan bahwa dengan kondisi data center tetap di Kanada, setiap tahun RIM berpotensi mendapat pemasukan sekitar Rp. 2 Triliun tanpa terkena pajak dari Indonesia. Desakan ini didukung banyak pihak, antara lain oleh Komisi Pemberantas Korupsi, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Ketua Umum International Conference of Islamic Scholars (ICIS) Hasyim Muzadi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Insiden Blackberry Murah
Pada hari Jum'at, 25 November 2011 sekitar dua ribu warga Jakarta rela antre di pelataran Pacific Place untuk mendapatkan BlackBerry Bellagio yang dijual dengan potongan hingga 50 persen. Kegiatan ini berlangsung ricuh. Akibatnya pengunjung terpaksa mendapatkan Blackberry dengan berdesak-desakan hingga pingsan.
Akibat insiden tersebut, polisi menangkap pihak pengelola Pacific Place dan Research In Motion (RIM) dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharuddin Djafar, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan penjualan BlackBerry murah di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, berasal dari pihak produsen Blackberry yakni Research In Motion (RIM), berinisial TB dan manajer keamanan dari pihak pengelola Pacific Place berinisial M.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/BlackBerry

Batavia

Batavia/Batauia adalah nama yang diberikan oleh orang Belanda pada koloni dagang yang sekarang tumbuh menjadi Jakarta, ibu kota Indonesia. Batavia didirikan di pelabuhan bernama Jayakarta yang direbut dari kekuasaan Kesultanan Banten. Sebelum dikuasai Banten, bandar ini dikenal sebagai Kalapa atau Sunda Kalapa, dan merupakan salah satu titik perdagangan Kerajaan Sunda. Dari kota pelabuhan inilah VOC mengendalikan perdagangan dan kekuasaan militer dan politiknya di wilayah Nusantara.
Nama Batavia dipakai sejak sekitar tahun 1621 sampai tahun 1942, ketika Hindia-Belanda jatuh ke tangan Jepang. Sebagai bagian dari de-Nederlandisasi, nama kota diganti menjadi Jakarta. Bentuk bahasa Melayunya, yaitu "Betawi", masih tetap dipakai sampai sekarang.

Nama Batavia berasal dari suku Batavia, sebuah suku Germanik yang bermukim di tepi Sungai Rhein pada Zaman Kekaisaran Romawi. Bangsa Belanda dan sebagian bangsa Jerman adalah keturunan dari suku ini.
Batavia juga merupakan nama sebuah kapal layar tiang tinggi yang cukup besar buatan Belanda (VOC), dibuat pada 29 Oktober 1628, dinahkodai oleh Kapten Adriaan Jakobsz. Tidak jelas sejarahnya, entah nama kapal tersebut yang merupakan awal dari nama Betawi- Batavia, atau bahkan sebaliknya, pihak VOC yang menggunakan nama Batavia untuk menamai kapalnya. Kapal tersebut akhirnya kandas di pesisir Beacon Island, Australia Barat. Dan seluruh awaknya yang berjumlah 268 orang berlayar dengan perahu sekoci darurat menuju kota Batavia ini.

sumber : Wikipedia .

Contoh Abstrak Penelitian Kesehatan

Abstrak Penelitian Kesehatan dalam sebuah tulisan 'Penerapan Standar Asuhan Keperawatan Pasian Stroke di Ruang Penyakit Syaraf RS. xxx tahun 2007'


Standar Asuhan keperawatan merupakan norma atau penegasan tentang mutu pekerjaan seorang perawat yang dianggap baik, tepat dan benar, yang dirumuskan sebagai pedoman pemberian asuhan keperawatan serta merupakan tolak ukur dalam penilaian penampilan kerja seorang perawat.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penerapan Standar Asuhan Keperawatan di Ruang Penyakit Syaraf RS. Xxx, dan area penelitian ini adalah manajemen keperawatan dengan sumber informasi Kepala Ruang Syaraf, Perawat Ruang Syaraf . Penelitian dilakukan selama 2 minggu di bulan Juni tahun 2007. Desain penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, melalui metode wawancara mendalam dan observasi partisipasi, yang dianalisis dalam bentuk matrik.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Standar Asuhan Keperawatan di Ruang Penyakit Syaraf RS. Xxx belum dilakukan secara maksimal. Pemeriksaan fisik belum dilakukan secara mandiri, belum berkembangnya diagnosa keperawatan yang benar-benar sesuai dengan keadaan pasien, belum sesuainya perencanaan keperawatan dengan diagnosa keperawatan, pelaksanaan tindakan keperawatan belum sepenuhnya mempunyai tujuan dalam pemenuhan kebutuhan pasien, serta evaluasi belum dilakukan berdasarkan diagnosa keperawatan.

Penerapan Standar Asuhan Keperawatan bisa terlaksana secara maksimal, apabila adanya kesadaran serta pengetahuan perawat yang baik, adanya pengawasan serta adanya penghargaan dan sangsi yang disesuaikan dalam pelaksanaan standar asuhan keperawatan.


Daftar Pustaka : 24 (1993-2007)

Museum of Death


Museum Kematian yang terkenal di Dunia didirikan di San Diego, 1 Juni 1995. Awalnya berlokasi di kamar mayat San Diego 1 dalam sebuah gedung yang pernah dimiliki oleh Wyatt Earp. Berkembang dari galeri seni kontroversial Rita Dean, pendiri James Healy dan Cathee Shultz menyadari kekosongan dalam pendidikan Kematian di negara ini dan memutuskan untuk membuat karya Kematian Kehidupan mereka.

Baru-baru ini dibuka kembali di lokasi BARU yaitu Museum rumah Kematian koleksi terbesar di dunia dari Artwork Pembunuh Serial, Foto TKP Manson Charles, Kepala Terpisah guillotined dari BeardBiru Paris, Henri Landru, Crime Scene Asli dan Morgue Foto dari mengerikan DAHLIA HITAM PEMBUNUHAN (BLACK DAHLIA MURDERS) , sebuah Tas Tubuh dan koleksi Coffin, replika Eksekusi pemakaman Ukuran Kendali Perangkat, dan Instrumen otopsi, taksidermi Kematian Pet, dan banyak lagi!

Juga menampilkan video otopsi dan pembunuh berantai, Gerbang Surga itu Cult video yang merekrut, dan Jejak terkenal (bukan wajah) video Kematian, semua rekaman (tidak kembali berlaku) Kematian nyata.

Museum of Death adalah tur sendiri, yang berlangsung sekitar 45 menit sampai satu jam, tetapi mereka yang dapat perut bisa tinggal selama yang mereka suka, film-film berjalan selama berjam-jam.

Tidak ada batas usia untuk untuk Museum Kematian karena KITA SEMUA MATI tapi kami SANGAT merekomendasikan PENDENGAR dewasa! Ada sejumlah Falling Down dan tepuk tangan (orang yang lalu lalang keluar) di Museum (kebanyakan pria) jadi kita stres sedang dipersiapkan untuk dosis yang baik dari realitas!

Pintu samping Museum Kematian adalah GALERI CHAOS. Sebuah galeri seni yang unik yang menampilkan artis lokal dan internasional berfokus pada provokatif tersebut. Termasuk perhiasan seni, lukisan, gambar, patung, dan karya seni instalasi. Sebuah HARUS MELIHAT karena dari pengunjung kota! Para tamu juga dapat melihat PENYU Siam LIVE untuk biaya nominal, dan dengan membeli tiket untuk Museum Kematian, para tamu dapat melihat penyu terkenal di Mengisi Tidak!

Museum ini juga tersedia untuk syuting / sewa.

sumber : http://www.museumofdeath.net/

next 2 you lyric

"Next 2 You"
(chris brown feat. Justin Bieber)

[Chris Brown]
You’ve got that smile,
That only heaven can make.
I pray to God everyday,
That you keep that smile.

[Justin Bieber]
Yeah, you are my dream,
There’s not a thing I won’t do.
I'd give my life up for you,
'Cause you are my dream.

[Bridge]
And baby, everything that I have is yours,
You will never go cold or hungry.
I’ll be there when you’re insecure,
Let you know that you’re always lovely.
Girl, 'cause you are the only thing that I got right now.

[Chorus]
One day when the sky is falling,
I’ll be standing right next to you,
Right next to you.
Nothing will ever come between us,
'Cause I’ll be standing right next to you,
Right next to you.

[Chris Brown]
If you had my child [JB:] little lady
You would make my life complete [JB:] little lady
Just to have your eyes on a little me.
[Justin Bieber]
That’d be mine forever.

[Bridge]
And baby, everything that I have is yours
You will never go cold or hungry
I’ll be there when you’re insecure
Let you know that you’re always lovely
Girl, 'cause you are the only thing that I got right now

[Chorus]
One day when the sky is falling,
I’ll be standing right next to you,
Right next to you.
Nothing will ever come between us,
I’ll be standing right next to you,
Right next to you.

[Bridge]
We’re made for one another
Me and you
And I have no fear
I know we’ll make it through

One day when the sky is falling
I’ll be standing right next to you
Ohh ohh ohh ohhhhh

[Chorus]
One day when the sky is falling,
I’ll be standing right next to you,
Right next to you.
Nothing will ever come between us,
I’ll be standing right next to you,
Right next to you.

Oh nah nah
Oh yeah
Stand by my side
When the sky falls
Oh baby
I’ll be there
I’ll be there

You’ve got that smile,
That only heaven can make.
I pray to God everyday,
To keep you forever.

proposal kegiatan

PROPOSAL LOMBA MAJALAH DINDING
ANTAR SLTP SE-KOTAMADYA PALEMBANG

1. Dasar Pemikiran :
Perkembangan dunia dewasa ini yang telah memasuki era globalisasi dalam mobilitas yang semakin kompetitif dan bervariatif , baik teknologi maupun ilmu pengetahuan, telah memacu manusia untuk semakin mengggali dan mengembangkan segala potensi yang ada pada dirinya. Upaya penggalian dan pengembangan potensi sumber daya manusia ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan di masa sekarang dan masa mendatang.
Dalam konteks ini, keberadaan era teknologi komunikasi tidak dapat dibendung lagi sehingga masyarakat dibanjiri dengan berbagai macam informasi dan alat – alat canggih. Dalam waktu serba cepat semua terasa cepat dan mudah didapat. Konsekunesi logisnya, hal ini membawa dampak positif maupun negatif bagi masyarakat, termasuk di dalamnya bagi para pelajar.
Fenomena yangh semakin terlihat di kalangan pelajar adalah adanya gejala ingin memperoleh informasi dalam waktu cepat dan isntan. Segala kemudahan yang diterima justru membuat semaki n menipisnya semangat daya juang dan bekerja keras. Akibatnya, dalam mengerjakan suatu tugas , generasi muda cenderung bersikap praktis pragmatis yang mengakibatkan adanya hasil yang tak maksimal dari potensi yang mereka miliki.
Di sisi lain, para pelajar memerlukan tempat penampungan penuangan gagasan, ide, dan kreativitas yang mencerminkan perwujudan ekespresi jati diri seirama perkembangan psikologi menuju ke arah pendewasaannya. Berdasarkan hal tersebut, OSIS/PPSK SMU XAVERIUS 1 memandang perlu diadakan Lomba Majalah Dinding tingkat SLTP Kota Palembang.

2. Nama kegiatan: LOMBA MAJALAH DINDING TINGKAT SLTP
SE- KOTA PALEMBANG 2003

3. Landasan Kegiatan :
2.1 .Program Pengurus OSIS / PPSK SMU Xaverius 1 2002/2003 Seksi 6
2.2 .Hasil rapat pengurus OSIS / PPSK SMU Xaverius 1 tanggal 6 Maret 2003.

4. Maksud dan Tujuan :
Kegiatan ini diadakan dengan tujuan:
4.1 Menyalurkan kreativitas dan imajinasi siswa/-i SLTP Kota Palembang;
4.2 Meningkatkan semangat juang siswa/-i SLTP untuk berusaha secara maksimal;
4.3 Mengembangkan sikap kerjasama siswa/-i SLTP dalam kerja kelompok;
4.4 Menambah pengetahuan dan wawasan tentang berbagai informasi dari berbagai sumber
serta sikap selektif;
4.5 Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2003.
4.6 Mempererat hubungan antarpelajar SLTP Kota Palembang.

5. TEMA :
“ Pergerakan Wanita dalam Pendidikan Nasional “

6. Pelaksanaan :
Kegiatan ini dilaksanakan pada:
6.1. Hari, Tanggal : Minggu, 27 April 2003;
6.2. Waktu : Pukul 09.00 s.d. selesai;
6.3. Tempat : SMU XAVERIUS 1
Jalan Bangau No. 60 Palembang 30113
Telp. ( 0711) – 358005
Susunan acara terlampir ( Lampiran I ).

7. Penyelenggara :
Panitia Lomba Mading 2003 SMU XAVERIUS 1.
Susunan panitia terlampir (Lampiran II)

8. Sasaran Peserta :
Siswa – siswi SLTP Se- Kota Palembang. Persyaratan peserta dan format majalah dinding terlampir. ( Lampiran III )

9. Pendaftaran Peserta :
9.1 Pendaftaran Lomba Majalah Dinding 2003 diadakan pada 7-24 April 2003, setiap hari sekolah, pukul 07.00 – 12.00 di Sekratariat Kesiswaaan Lomba Mading 2003 SMU Xaverius , Jln. Bangau 60, Telp. (0711) 358005;
9.2 Pendaftaran ulang dilakukan ketika peserta tiba di tempat perlobambaan pada hari pelaksanaan sebelum acara dimulai.

10. Rencana Anggaran :
10.1 Rencana Pengeluaran : Rp.3.532.000,00
10.2 Sumber dana :
10.2.1 Anggaran OSIS/PPSK SMU Xaverius 1 2002/2003;
10.2.2 Sponsor /Donatur.
Rincian Anggaran terlampir ( Lampiran IV )

11. Penutup :
Demikian proposal ini dibuat untuk digunakan dan dipedomani sebagaimana mestinya . Atas perhatiannya dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.



Hormat Kami,




Metarisa P.D. Maria Indah
Ketua Pelaksana Sekretaris




Yudhistira Mulyadi
Ketua OSIS / PPSK




Mengetahui,




Tumpal Sihotang R. Himawan Pancaka
Wakasek Bidang Kesiswaan Pembina OSIS/PPSK Seksi 6


Menyetujui,
Kepala SMU Xaverius 1




Drs. I. Sukendro
NIP.131609186















Lampiran I

SUSUNAN ACARA LOMBA MADING 2003
ANTARSLTP SE- KOTA PALEMBANG

Rencana kegiatan Minggu, 27 April 2003
No
Pukul
Tempat
Kegiatan
Koordinator
Keterangan
1.
08.30-09.00
Depan gerbang pintu masuk SMU Xaverius 1
Pendaftaran ulang
OSIS PPSK

2.
09.00-09.20
Ruang sidang lt.3
Pembukaan
1.Doa pembukaan
2.laporan ketua pelaksana
3.Sambutan Kepala Sekolah

-ibu Ludovita
-Metarisa


-Bp Sukendro
-sekaligus pembukaan lomba mading
-pembagian snack
3.
09.30-1130
Ruang kelas lt.1 dan 2
Pelaksanaan lomba
OSIS PPSK
-istirahat makan siang

4.

5.
11.30-13.00

13.00-s.d selesai
Ruang sidang lt.2
Ruang sidang lt.3

Penjurian

-hasil penjurian
-pembagian hadiah
-penutup
(doa)
- Ketua juri



-Pak Tumpal
- Ibu Ludovita
-Pak Eduard
1.Bu Nengah
2.Sir Agus
3.Bu Deasi
4.Pak Eka




Lampiran II
SUSUNAN PANITIA
LOMBA MADING 2003 SMU XAVERIUS 1
ANTAR SLTP SE- KOTAMADYA PALEMBANG

1. Penasihat : Rektor SMU Xaverius 1 Palembang
Romo F.X. Kusmayadi, SCJ

2. Pelindung : Kepala SMU Xaverius 1 Palembang
Drs. I . Sukendro

3. Penanggung jawab : 1. Wakasek Kesiswaan
F.X. Tumpal Sihotang, S.H., S.Pd.
2. Wakasek Kurikulum
Drs. Kasdi Haryanta
3. Wakasek Sarana Prasarana
Dra. Lucia Chia
4. Wakasek Hubungan Masyarakat
Y. S. Eka Hadi Lelana,B.A.

4. Koordinator Pelaksana : R. Himawan Pancaka, S.Si.
5. Ketua Pelaksana : Metarisa P.D
6. Sekretaris : Maria Indah
7. Bendahara : Diky Irawan

8. TIM JURI
1. M. Ngatimin , S.Pd.
2. Dra. Nengah Sumarthi
3. Deasy M. Panjaitan, S.Pd.
4. Drs. A. Eduard Bastomi
5. Agus Susanto, Spd.
6. Drs.Ekaristiyono

9.Seksi – Seksi :

9.1. Kesekretariatan dan Pendaftaran :
9.1.1 Ludovika Endang Sulastri
9.1.2 Adrian
9.1.3.Maria Indah
9.1.4.Metarisa P.D.

9.2. Seksi Sound System :
9.2.1 Antonius Sujarwo
9.2.2 Danang Riyanto
9.2.3 Selamat Kasyani
9.2.4 Pengurus OSIS / PPSK SMU Xaverius 1 2002/2003

9.3. Pembantu Umum :
9.3.1 Ign. Marsudi
9.3.2 Antonius Pujiyoto
9.3.3 F. Sakijo
9.3.4 Marsudi
9.3.5 Budiono
9.3.6 Aidil Fitri

9.4. Seksi Transportasi :
9.4.1 Albertus Tirta
9.4.2. Y. Simpar

9.5. Seksi Konsumsi :
9.5.1. Maria Virginia
9.5.2. Lucia Sri Hayati
9.5.3. Pengurus OSIS / PPSK

9.6. Seksi Dokumentasi dan Publikasi :
9.6.1. OSIS / PPSK SMU Xaverius 1 + Redaksi GITA

9.7. Parkir dan Keamanan
9.7.1. Nardi Salim
9.7.2. Petugas Satpam










Lampiran III
SYARAT PESERTA, SYARAT MADING
DAN KRITERIA PENILAIAN MADING
LOMBA MADING 2003 SMU XAVERIUS 1
ANTAR SLTP SE- KOTA PALEMBANG
1. Persyaratan Peserta :
1.1. Peserta adalah utusan dari SLTP masing – masing;
1.2. Tiap sekolah hanya boleh mengirimkan 1 perwakilan terdiri atas 5 (lima) orang;
1.3. Isi majalah dinding tidak boleh menyimpang dari tema yang telah ditentukan;
1.4. Peserta lomba masih tercatat sebagai pelajar SLTP di Kota Palembang;
1.5. Peserta lomba wajib mengisi formulir pendaftaran lengkap dengan data diri siswa;
1.6. Formulir pendaftaran harus dilegalisasi oleh kepala sekolah
2. Persyaratan Mading:
2.1 Naskah majalah dinding dapat dibuat di sekolah masing-masing;
2.2 Pada pelaksanaan lomba peserta tinggal menyusun dan menempelkan di kertas dasar;
2.3 Ukuran luas majalah: 110 X 100 cm (kertas kajang);
2.2 Kertas dasar majalah adalah karton dupleks hitam dan diberi alas kayu/tripleks sehingga mading dapat berdiri tegak dan jelas;
2.3 Mading yang telah selesai dikerjakan di tempat lomba harap dilapisi plastik transparan;
2.4. Isi mading memuat rubrik sebagai berikut :
2.4.1 Judul/nama
2.4.2 Staf redaksi
2.4.3 Tajuk rencana
2.4.4 Artikel
2.4.5 Cerpen
2.4.6 Puisi
2.4.7 Berita aktual
2.4.8 Profil (tokoh/ilmuwan)
2.4.9 Fokus Utama
2.4.10 Karikatur
2.4.11 Tips
2.4.12 Humor
2.4.13 Pojok
2.4.14 dll.;
2.5. Naskah rubrik-rubrik ditulis tangan;
2.6. Peserta membawa peralatan sendiri beserta naskah rubrik yang telah disiapkan dari sekolah masing-masing;
: Asal tahu saja:
v Bebas uang pendaftaran
v Setiap peserta yang ikut berpartisispasi dalam Lomba
v Mading ini berhak mendapatkan piagam
v Setiap peserta mendapatkan snack beserta 1 guru pembimbing
v Pemenang mendapatkan piala dan hadiah
v Juara 1 mendapatkan tropi bergilir

3. Kriteria Penilaian :
3.1. Bahasa
3.2. Format.
3.3. Isi
3.4 Kerapian
3.5 Menggunakan tulisan tangan
4.Keterangan:
6.1 Panitia tidak menyiapkan makan siang
6.2 Mading yang tidak memenuhi persyaratan akan diskualifikasi
6.3 Pada waktu pendaftaran ulang peserta harus membawa tanda bukti peserta
6.4 Selama perlombaan peserta diwajibkan menjaga ketertiban dan dilarang membuat keributan
6.5 Bila ada sesuatu yang kurang jelas bisa menghubungi atau bertanya langsung kepada panitia pendaftaran di Ruang Kesiswaan SMU Xaverius 1;


















Lampiran IV
RENCANA ANGGARAN
LOMBA MAJALAH DINDING 2003
ANTAR SLTP SE- KOTAMADYA PALEMBANG
1. Jumlaj peserta yang diundang: 50 SLTP di Kota Palembang
2. Konsumsi :
2.1 Snack
2.1.1 Peserta = @ Rp.2.500,00 X 300 = Rp 750.000,00
2.1.2 Panitia + guru pembimbing + juri = @ Rp. 2500 X 100 = Rp 250.000,00
2.2 Makan Siang
2.2.1 Panitia dan Juri = @Rp.6000,00 X 100 = Rp. 600.000,00
2.2.2 Minuman = @Rp11.000,00 X 12 = Rp. 132.000,00
3. Piagam = @Rp.2500,00 X 250 = Rp. 625.000,00
4. Trophi Bergilir = Rp. 250.000,00
5. Piala juara 1,2,3 = Rp. 100.000,00
7.Kartu peserta @Rp 2000,00 X 50 = Rp. 100.000,00
8. Kartu Panitia @Rp 2000,00 X 50 = Rp. 100.000,00
9. Sekretariat = Rp. 100.000,00
10.Dokumentasi OSIS = Rp. 100.000,00
11.Pos dan surat = Rp. 100.000,00
12.Hadiah:
Juara 1 : Rp 150.000,00
Juara 2 : Rp 100.000,00
Juara 3 : Rp 75.000,00
Rp 325.000,00

Jumlah =Rp.3.532.000,00





sumber : http://proposal-kegiatan.blogspot.com/

kenapa harus menutup satu mata ?

diantara kalian, pernahkah kalian menyadari kenapa artis atau aktor hollywood berpose dengan menutup 1 mata, mata kanan. dan mata kiri terbuka ??










bahkan mata uang amerika



sumber ; http://illuminatisightings.wordpress.com/category/actorsactresses/

rumah sang model , Naomi Campbell.


model Naomi Campbell asal inggris ini beruntung memiliki rumah eye-catching yang diberikan oleh pacarnya Vladislav Doronin. Ini adalah pulau liburan hadiah untuk ulang tahun ke-41 Naomi. Pulau ini terletak di Pulau Cleopatra di Turki. Jadi, rumah ini dibentuk seperti mata Horus Mesir.



rumah ini dirancang oleh Arsitek Spanyol Luis de Garrido. Selain penutup kaca transparan, ia memiliki tujuan utama. sebuah rumah ramah lingkungan. Kubah besar membawa dua puluh lima dan lima kamar lounge. dan akan melayani pasangan dan teman-teman yang dipilih jika dunia berakhir.




Menurut wakil dari arsitek, rumah tidak mahal dibangun. Namun, mempelajari bio-iklim dari tempat itu. Hal ini dapat mempertahankan energi yang diperlukan yang dapat digunakan di dalam rumah. Tempat ini cocok untuk jenis energi air rumah, dan makanan efisien di dalam rumah.
pulau Turki Sedir juga knon sebagai Pulau Cleopatra telah resor sejak zaman kuno pada masa Mark Anthony.

sumber : http://moviesinfoevents.info/2011/09/29/eco-house-of-naomi-campbell/

Bahaya Kanker Serviks

mengenali apa itu kanker serviks
Kanker Serviks (Cervical Cancer) atau kanker mulut rahim. kanker serviks memang bukan nama yang asing. Terutama bagi kaum wanita. Kanker serviks adalah penyakit kanker yang terjadi pada daerah leher rahim, Yaitu daerah pada organ reproduksi wanita yang merupakan pintu masuk ke arah rahim. Letaknya antara rahim (uterus) dengan liang senggama wanita (vagina).

Kanker ini 99,7% disebabkan oleh human papilloma virus (HPV) onkogenik, yang menyerang leher rahim. Berawal terjadi pada leher rahim, apabila telah memasuki tahap lanjut, kanker ini bisa menyebar ke organ-organ lain di seluruh tubuh penderita.


Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, saat ini penyakit kanker serviks menempati peringkat teratas di antara berbagai jenis kanker yang menyebabkan kematian pada perempuan di dunia. Di Indonesia, setiap tahun terdeteksi lebih dari 15.000 kasus kanker serviks.
Sekitar 8000 kasus di antaranya berakhir dengan kematian. Menurut WHO, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penderita kanker serviks yang tertinggi di dunia. Mengapa bisa begitu berbahaya? Pasalnya, kanker serviks muncul seperti musuh dalam selimut. Sulit sekali dideteksi hingga penyakit telah mencapai stadium lanjut.

penyebab kanker serviks
Pertama, kanker serviks disebabkan oleh virus HPV (Human Papilloma Virus). Virus ini memiliki lebih dari 100 tipe, di mana sebagian besar di antaranya tidak berbahaya dan akan lenyap dengan sendirinya. Jenis virus HPV yang menyebabkan kanker serviks dan paling fatal.Akibatnya adalah virus HPV tipe 16 dan 18.
Kedua, selain disebabkan oleh virus HPV, sel-sel abnormal pada leher rahim juga bisa tumbuh akibat paparan radiasi atau pencemaran bahan kimia yang terjadi dalam jangka waktu cukup lama.

penularan kanker serviks
Penularan virus HPV bisa terjadi melalui hubungan seksual, terutama yang dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Penularan virus ini dapat terjadi baik dengan cara transmisi melalui organ genital ke organ genital, oral ke genital, maupun secara manual ke genital.
Karenanya, penggunaan kondom saat melakukan hubungan intim tidak terlalu berpengaruh mencegah penularan virus HPV. Sebab, tak hanya menular melalui cairan, virus ini bisa berpindah melalui sentuhan kulit.

mari baca lebih lanjut tentang gejala-gejala nya agar wanita indonesia dapat mengetahui,

Pada tahap awal, penyakit ini tidak menimbulkan gejala yang mudah diamati. Itu sebabnya, Anda yang sudah aktif secara seksual amat dianjurkan untuk melakukan tes pap smear setiap dua tahun sekali. Gejala fisik serangan penyakit ini pada umumnya hanya dirasakan oleh penderita kanker stadium lanjut.

kenali apa saja gejala kanker serviks
Gejala kanker serviks tingkat lanjut :
1. munculnya rasa sakit dan perdarahan saat berhubungan intim (contact bleeding).
2. keputihan yang berlebihan dan tidak normal.
3. perdarahan di luar siklus menstruasi.
4. penurunan berat badan drastis.
5. Apabila kanker sudah menyebar ke panggul, maka pasien akan menderita keluhan nyeri punggung
juga hambatan dalam berkemih, serta pembesaran ginjal.

dalam tulisan ini saya menghimbau kepada para wanita, khusus nya di negara Indonesia, agar berhati-hati kepada penyakit yang satu ini. seperti yang tertulis diatas "kanker serviks muncul seperti musuh dalam selimut, Sulit sekali dideteksi hingga penyakit telah mencapai stadium lanjut" . maka dari itu berhati-hatilah, sayangi diri anda 'Wanita Indonesia' .

Menulis adalah proses bernalar

Menulis adalah proses bernalar.

menulis adalah proses untuk berfikir dalam imajinasi yang dapat dituangkan kedalam bentuk tulisan sehingga terbentuklah kata-kata yang indah dan mudah di mengerti. sebuah tulisan menjadi salah satu media bagi sebagian orang untuk menuangkan buah pikir mereka. Tidak hanya dalam bentuk tulisan yang berisi pengetahuan formal, tapi juga dapat berupa sebuah tulisan yang merupakan bagian dari inspirasi seseorang. Tidak harus berisi pendidikan, menulis juga dapat dituangkan dalam sebuah tulisan biasa sebagai hasil dari buah pikir setiap orang.

Novel, cerpen, puisi, serta pantun adalah beberapa bentuk tulisan dari buah karya seseorang yang dikembangkan sedemikian rupa sebagai hasil dari inspirasi yang mereka miliki.

Dalam hal ini, sudah pasti proses bernalar sangat berperan penting untuk memperoleh sebuah rangkaian tulisan yang menarik, tidak bosan untuk dibaca, serta mempunyai daya tarik tersendiri. Penulis harus memiliki strategi jitu dalam berfikir untuk membuat sebuah cerita. Dan disinilah proses bernalar akan berjalan dengan sendirinya. Berkembang mengikuti inspirasi yang muncul dari sang penulis. Berfikir agar bagaimana sebuah karyanya dapat diterima dengan baik oleh para pembaca. Bernalar untuk membuat rangkaian cerita yang mempunyai keterkaitan serta keunikan tersendiri, sehingga mempunyai nilai beda dengan hasil karya milik orang lain yang sudah ada.

OBJEK HUKUM

OBYEK HUKUM



2.1 Pengertian Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

2.2 Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :

Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Subjek dan Objek Hukum internasional

Berkenaan mengenai Subjek dan Objek Hukum internasional


Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:


Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:

a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.

Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.

Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.

Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.

Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:

Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)

Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran

Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.

Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.

Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Objek hukum internasional dapat hilang. Objek hukum internasional telah saya sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.

2. Keterkaitan antara hukum internasional dengan ilmu Hubungan Internasional

Terdapat relevansi yang sangat kuat antara Hubungan internasional dengan Hukum Internasional. Bahkan menurut saya pribadi Hukum Internasional dan ilmu hubungan internasional seperti pepatah “dua sisi mata uang”, dengan kata lain tidak dapat dipisahkan. Relevansinya adalah ada kaitan yang sangan konkret yakni suatu hal(termasuk negara dan individu) yang melintasi batas wilayah suatu negara yang ditandai dengan kerjasama-kerjasama internasional dan hal-hal lain seperti regionalisme ekonomi. Hubungan internasional di era modern ini lebih diwarnai dengan stabilitas dunia yang cukup baik. Meski tidak dapat pula dinafikan di beberapa belahan dunia masih terjadi berbagai konflik yang belum usai. Hukum internasional yang disengajakan sebagai pranata yang mengatur relasi antara satu subyek hukum internasional yang melibatkan banyak negara ikut andil dan ambil peran yang sangat vital bagi kemajuan dan perdamaian dunia saat ini. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional.

Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional. Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional. Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan.

3. Masalah Hukum Internasional yang sulit saya pahami.

Bagaimana bila terjadi suatu peristiwa (terbunuh/diserang) terhadap orang-orang PBB dalam menjalankan tugasnya di negara yang berbeda pula?. Saya mengerucutkan dari banyak kasus dan memilih kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Count Folke Bernadotte (seorang yang berasal dari negara Swedia dan bekerja sebagai pejabat sipil Internasional di PBB) oleh penduduk Israel di negara Israel itu sendiri. Pemahaman yang sulit saya dapatkan dari kasus ini adalah, bagaimana penyelesaian kasus ini dalam kacamata hukum internasional.

Setelah meneliti dan mencari jawabannya sendiri, saya menemukan kasus hukum ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Dari kasus tersebut, terdapat empat permasalahan hukum yang muncul :

1. Count Folke Bernadotte adalah pejabat sipil internasional yang bekerja untuk PBB

2. Count Folke Bernadotte adalah warga negara Swedia

3. Pembunuh Bernadotte, Yehoshua Cohen, adalah warga negara Israel

4. Pembunuhan terhadap Bernadotte terjadi di wilayah pengawasan Israel.

Berkenaan dengan kasus di atas, Sekjen PBB (pada masa itu)Trygve Lie mempersiapkan memorandum, dan disampaikan pada Sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Memorandum tersebut berisi 3 permasalahan pokok :

1. Apakah suatu negara mempunyai tanggung jawab terhadap PBB atas musibah atau kematian dari salah seorang pejabatnya?

2. Kebijaksanaan secara umum mengenai kerusakan dan usaha-usaha untuk mendapatkan ganti rugi

3. Cara-cara yang akan ditempuh untuk penyampaian dan penyelesaian mengenai tuntutan-tuntutan.

Setelah mendengarkan memorandum dari Sekjen PBB, Majelis Umum kemudian meminta pendapat dari ICJ, dengan mengajukan permasalahan hukum sebagai berikut :

1. Apakah PBB sebagai sebuah organisasi mempunyai kapasitas untuk dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah de jure maupun de facto untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh :

a. PBB;

b. Korban atau orang-orang yang menerima dampak dari kejadian yang menimpa korban.

2. Apabila pertanyaan 1(b) dapat diterima, apakah tindakan yang harus dilakukan PBB untuk mengembalikan hak Negara tempat korban menjadi warganya ?

Pada akhirnya, terhadap permasalahan hukum yang diajukan oleh Majelis Umum, ICJ memberikan jawaban sebagai berikut :

1. Untuk pertanyaan 1(a), ICJ secara mutlak sepakat bahwa PBB dapat melakukan hal tersebut

2. Untuk pertanyaan 1(b), ICJ memberikan pendapat dengan 11 suara melawan 4 bahwa PBB dapat mengajukan gugatan meskipun pemerintah yang diminta pertanggungjawabannya bukanlah anggota PBB

3. Untuk pertanyaan 2, ICJ memberikan pendapat dengan 10 suara melawan 5 bahwa apabila PBB membawa gugatan karena kerugian yang dialami pejabatnya, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila gugatannya didasarkan pada pelanggaran kewajiban kepada PBB.

Dengan adanya kasus ini, organisasi internasional yang ada di dunia mendapatkan penegasan mengenai status yuridiknya. Meskipun sebenarnya status yuridik dari organisasi internasional telah ada, namun sampai sebelum adanya kasus ini, masih belum ada kepastian hukum mengenai bisa atau tidaknya sebuah organisasi internasional untuk bisa berperkara sebagaimana layaknya subyek hukum internasional lainnya. ICJ telah membuat suatu terobosan hukum dengan mengeluarkan advisory opinion berkenaan dengan kasus ini.

up