Menilai risiko kecurangan


      Menilai risiko kecurangan, SAS 99 singkatan dari (Statement on Auditing Standards) memberikan pedoman untuk menilai risiko kecurangan bagi auditor dan  mempertahankan tingkat Skeptisisme profesional ketika mempertimbangkan informasi,faktor risiko kecurangan untuk mengidentifikasi dalam menanggapi risiko kecurangan.
   SAS 1 menyatakan Skeptisme Profesional yaitu “ Auditor tidak mengasumsikan management tidak jujur tetapi juga tidak mengasumsikan kejujuran sebuah Absolut”. Dalam pratiknya melalui prosedur evaluasi atas penerimaan dan kelanjutan klien serta auditor menolak sebagian besar calon klien yang dianggap tidak memiliki kejujuran dan integritas diantaranya.

1.      Komunikasi diantara tim audit
      SAS 99 Mewajibkan tim audit mengadakan diskusi untuk berbagi wawasan akan risiko kecurangan diantara tim audit yang lebih berpengalaman. Salah satunya berdiskusi “ Bagaimana management dapat melakukan dan menutupi pelaporan keuangan ?”

2.      Pengajuan pertanyaan kepada management
  SAS 99 Mengharuskan auditor untuk mengajukan pertanyaan spesifik tentang kecurangan dalam setiap audit. Auditor harus menanyakan tentang proses management dalam menilai risiko kecurangan ,sifat  risiko kecurangan dan immpelentasi pengendalian internal dalam mengatasi risiko.

3.      Faktor risiko kecurangan
 SAS 99 Mengharuskan auditor mengevaluasi faktor-faktor risiko kecurangan mengindikasikan adanya insentif atau tekanan, kesempatan dan  sikap untuk berbuat kecurangan.

4.      Prosedur analitis
 SAS 99 mengharuskan auditor melaksanakan prosedur ananlitis atas akun-akun pendapatan. Bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan tidak bias  atau tidak diharapkan melibatkan akun-akun pendapatan yang terindikasi adanya kecurangan pelaporan keuangan.

5.      Informasi lainya.
 Mempertimbangkan semua informasi yang sudah diperoleh dan serta Informasi menilai risiko inheren dan risiko pengendalian yang membuat auditor mengkhawatirkan adanya salah saji akibat kecurangan.

Fraud atau kecurangan dalam akuntansi


Fraud atau kecurangan dalam akuntansi merupakan penyimpangan dari Prosedur Akuntansi yang benar. Jika Prosedur akuntansi diterapkan dengan benar maka informasi akuntansi yang dihasilkan akan sangat berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Informasi akuntansi yang dihasilkan dari proses akuntansi dari suatu entiti sangatlah penting, dimana informasi ini menjadi pertimbangan terhadap program atau kebijakan entiti tersebut untuk mencapai tujuannya. 
Selain itu informasi akuntansi yang benar juga dapat berfungsi untuk mengetahui gambaran keuangan atau keadaan suatu entiti atau perusahaan. Bagaimanakah jika Informasi Akuntansi yang dihasilkan tidak sesuai dengan prosedur akuntansi yang benar atau terkandung kecurangan (Fraud)?....
Berikut Ini akan dijelaskan bentuk kecurangan akuntansi yang pernah dipraktikan perusahaan-perusahaan besar didunia dan pihak-pihak tertentu, diantaranya :

1. WorldCom
Perusahaan  telekomunikasi  terbesar  kedua  di Amerika  Serikat, mengakui  telah  Melakukan  skandal  akuntansi  yang  menyebabkan  perdagangan sahamnya  di  bursa  NASDAQ  terhenti.  Beberapa  minggu  kemudian,  WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan dengan  cara memalsukan milyaran  bisnis  rutin  sebagai belanja modal,  sehingga  labanya  overstated  sebesar $11 milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400  juta kepada Chief Executive Officer (CEO)-nya  waktu,  Bernard  Ebbers,  untuk  menutupi  kerugian  perdagangan  pribadinya. Ironisnya  meski  di  dakwa  telah  melakukan  pemalsuan,  konspirasi  dan  laporan keuangan  yang  salah,  mantan  CEO WorldCom  tersebut  mengaku  tidak  bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).

2. Enron Corp
Perusahaan  terbesar ke  tujuh di AS yang   bergerak di bidang industri  energi,  para manajernya  memanipulasi  angka  yang menjadi  dasar  untuk memperoleh kompensasi moneter yang   besar. Praktik kecurangan yang dilakukan antara  lain  yaitu di Divisi Pelayanan Energi,  para  eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak  yang  dihasilkan  dari  estimasi  internal.  Pada  proyek  perdagangan  luar negerinya  misal  di  India  dan  Brasil,  para  eksekutif  membukukan  laba  yang mencurigakan.  Strategi  yang  salah,  investasi  yang  buruk  dan  pengendalian keuangan  yang  lemah  menimbulkan  ketimpangan  neraca  yang  sangat  besar  dan harga  saham  yang dilebih-lebihkan. Akibatnya  ribuan  orang  kehilangan  pekerjaan dan  kerugian pasar milyaran dollar pada nilai pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus  ini  diperparah  dengan  praktik  akuntansi  yang  meragukan  dan  tidak independennya  audit  yang  dilakukan  oleh  Kantor  Akuntan  Publik  (KAP)  Arthur Andersen  terhadap  Enron.  Arthur  Anderson,  yang  sebelumnya  merupakan  salah satu  “The big  six”  tidak hanya melakukan memanipulasi  laporan keuangan Enron tetapi  juga  telah  melakukan  tindakan  yang  tidak  etis  dengan  menghancurkan dokumen-dokumen  penting  yang  berkaitan  dengan  kasus  Enron.  Independensi sebagai  auditor  terpengaruh  dengan  banyaknya  mantan  pejabat  dan  senior  KAP Arthur Andersen yang bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun  Anderson,  dua  raksasa  industri  di  bidangnya,  sama-sama  kolaps  dan menorehkan sejarah kelam dalam praktik akuntansi. 

3. Indonesia
Kasus skandal akuntansi bukanlah hal yang baru.  Salah satu kasus yang ramai  diberitakan  adalah  keterlibatan  10  KAP  di  Indonesia  dalam  praktik kecurangan  Keuangan.  KAP-KAP  tersebut  ditunjuk  untuk  mengaudit    37  bank sebelum  terjadinya  krisis  keuangan pada  tahun  1997. Hasil  audit mengungkapkan bahwa  laporan Keuangan bank-bank  tersebut  sehat. Saat krisis menerpa  Indonesia, bank-bank tersebut kolaps karena kinerja keuangannya sangat buruk. Ternyata baru terungkap dalam  investigasi yang dilakukan pemerintah bahwa KAP-KAP  tersebut terlibat  dalam  praktik  kecurangan  akuntansi.  10  KAP  yang  dituduh  melakukan praktik  kecurangan  akuntansi  adalah  Hans  Tuanakotta  and  Mustofa  (Deloitte Touche  Tohmatsu's  affiliate),  Johan Malonda  and  Partners  (NEXIA  International's affiliate),  Hendrawinata  and  Partners  (Grant  Thornton  International's  affiliate), Prasetyo  Utomo  and  Partners  (Arthur  Andersen's  affiliate),  RB  Tanubrata  and Partners, Salaki and Salaki, Andi Iskandar and Partners, Hadi Sutanto (menyatakantidak  bersalah),  S. Darmawan  and Partners, Robert Yogi  and Partners. Pemerintahpada waktu  itu  hanya melakukan  teguran  tetapin  tidak  ada  sanksi.  Satu-satunya badan  yang  berhak  untuk  menjatuhkan  sanksi  adalah  BP2AP  (Badan  Peradilan Profesi Akuntan Publik) yaitu  lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh  Ikatan Akuntan  Indonesa  (IAI).  Setelah  melalui  investigasi  BP2AP  menjatuhkan  sanksi terhadap KAP-KAP tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan yaitu BP2AP  hanya  melarang  3  KAP  melakukan  audit  terhadap  klien  dari  bank-bank, sementara 7 KAP yang lain bebas (Suryana, 2002).

Kesimpulan:
Kecurangan akuntansi (Fraud) diatas menggambarkan  bagaimana para  akuntan tidak bertanggung jawab  telah melanggar prinsip dasar etika profesi, terutama integritas, objektivitas, dan perilaku profesional.  Akibat dari Kecurangan tersebut adalah kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar tersebut. Bagaimanakah cara mendeteksi kecurangan (Fraud) akuntansi? Pertanyaan ini akan dibahas dalam artikel berikutnya dalam blog akuntansi pendidik.

http://akuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html

Mengurangi kecurang dalam audit


Bagaimana  mengurangi kecurangan dalam Audit?? hemm.. mempunyai budaya yang jujur dan beretika yang tinggi hasil riset menunjukan yang paling efektif untuk mencegah dan menghalangi kecurangan adalah menciptakan budaya jujur dan beretika yang tinggi diantarnya meliputi..

·         Menetapkan "Tone at the Top"  
·         Menciptakan lingkungan positif 
·         Mempekerjakan dan Mempromisikan pegawai yang tepat
·         Pelatihan Konfirmasi 
·         Disiplin     

       Kenapa sih Kecurangan bisa terjadi ??
Hmm,, karena Kecurangan tidak mungkin terjadi tanpa adanya kesempatan dan menyembunyikan perbuatan itu nah,, sekarang udah tau??hehe :-). Diantaranya mengetahui  langkah – langkah berikut. 

·         Mengidentifikasi dan Mengukur Risiko kecurangan
·         Menilai risiko kecurang 
·         Memantau program  dan pengendalian pencegahan kecurangan. 
·         Mengurangi risiko kecurangan dalam Audit

 Sumber: Buku Audit I mengurangi kecurangan

http://akuntansi-unsika.blogspot.com/2012/06/mengurangi-kecurangan-dalam-audit.html#.UOKh5W_28cY

Pengertian Etika Profesi


 Tujuan Kode Etik Profesi

    Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut.

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

4. Untuk meningkatkan mutu profesi.

5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

8. Menentukan baku standarnya sendiri


Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakanlanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.

Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional. Kode etik yang ada dalam masyarakat indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya ikatan penerbit indonesia (IKAPI), kode etik ikatan penasehat hukum indonesia, kode etik jurnalistik indonesia, kode etik advokasi indonesia dan lain-lain.


Kode Etik Berdasarkan ABET

    ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology) adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk memantau, menilai, dan mensertifikasi kualitas pendidikan di bidang ilmu terapan, komputasi, rekayasa dan teknologi di USA. Dengan adanya Washington Accord, yang saat ini telah disepakati oleh 14 negara, maka ABET juga dipercaya untuk memberikan penilaian akreditasi secara internasional. Pada tahun 1985, lembaga ini mengemukakan serta mempublikasikan kode etik insiyur mengenai prinsip etika profesi dasar ketehnikan, yaitu

a. Seorang insinyur dapat memajukan integritas dan menegakan kehormatan dan martabat tingkat profesi dengan menggunakan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.

b. Menjadikan pribadi jujur dan bersifat adil, melayani dengan kesetian masyarakat, pengusaha dan klien.

c. Bekerja keras dan berusaha meningkatkan kemampuan kompetensi dari tingkat profesi.

d. Mendukung masyarakat professional dan teknis dari disiplin mereka.




Referensi:

community.gunadarma.ac.id

http://wahabxxxxx.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-etika-profesi-tugas-1/

ik.uny.ac.id.

pengantarteknologiinformasi.edublogs.org

serta dari berbagai situs lainnya.

up