Tujuan Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan standar
moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif
bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang
telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan
mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut.
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode
etik profesi merupakanlanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak
baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang professional. Kode etik yang ada dalam
masyarakat indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik
adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya ikatan
penerbit indonesia (IKAPI), kode etik ikatan penasehat hukum indonesia, kode
etik jurnalistik indonesia, kode etik advokasi indonesia dan lain-lain.
Kode Etik Berdasarkan ABET
ABET (Accreditation Board for
Engineering and Technology) adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk
memantau, menilai, dan mensertifikasi kualitas pendidikan di bidang ilmu
terapan, komputasi, rekayasa dan teknologi di USA. Dengan adanya Washington
Accord, yang saat ini telah disepakati oleh 14 negara, maka ABET juga dipercaya
untuk memberikan penilaian akreditasi secara internasional. Pada tahun 1985,
lembaga ini mengemukakan serta mempublikasikan kode etik insiyur mengenai
prinsip etika profesi dasar ketehnikan, yaitu
a. Seorang insinyur dapat memajukan integritas dan menegakan
kehormatan dan martabat tingkat profesi dengan menggunakan keterampilan untuk
peningkatan kesejahteraan manusia.
b. Menjadikan pribadi jujur dan bersifat adil, melayani
dengan kesetian masyarakat, pengusaha dan klien.
c. Bekerja keras dan berusaha meningkatkan kemampuan
kompetensi dari tingkat profesi.
d. Mendukung masyarakat professional dan teknis dari
disiplin mereka.
Referensi:
community.gunadarma.ac.id
http://wahabxxxxx.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-etika-profesi-tugas-1/
ik.uny.ac.id.
pengantarteknologiinformasi.edublogs.org
serta dari berbagai situs lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar