Mengapa Memahami Konsep Dasar Akuntansi Aktiva Tetap Itu Penting?


Mungkin anda pernah menemukan seseorang yang mengetahui seluk-beluk akuntansi aktiva tetap tanpa tahu itu PSAK atau IAS/IFRS nomor berapa. Dan mungkin anda bertanya-tanya di dalam hati: “koq bisa ya?
Tentu saja bisa, sebab mereka sudah memahami konsep dasar akuntansi aktiva tetap dengan sangat baik, sisanya mereka lebih banyak menggunakan logika dan intuisi. Sehingga, sekali saja membaca PSAK dan IFRS mereka langsung paham—tanpa perlu menghafalkan nomor PSAK/IFRS/IAS/FASB/GAAP-nya, bahkan mungkin tak perlu mengingat isinya hingga ke titik-dan-koma.
Selain itu, mereka juga tahu persis konsep suatu usaha—bisa dibilang mereka sudah melihat ‘cetak biru’ (blue print) besarnya—memahami siklus dari awal hingga akhir. Tentu saja; capital expenditure, cost segregation, dan fixed asset adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dalam siklus suatu usaha.
Ya ya ya.. saya tahu, di kampus anda wajib menghafalkan nomor PSAK atau nomor IFRS/IAS-nya—kalau perlu harus ingat nomor paragraph, judul buku, nama pengarang, dan tahun terbitnya. Jika tidak, maka semua argument anda—meskipun benar—akan dianggap ‘ngarang.com’ dipanggil “TONI” alias ‘waton muni’ (asal ngeyel) tanpa landasan literature yang cukup. Dalam lungkungan ilmiah (akademik) tentulah ini sangat penting. Yah, bagaimanapun juga saya pernah menjadi mahasiswa selama 4 tahun plus 1 tahun plus 2 tahun. Sedikit-banyaknya pernah merasakan hal itu.
Tetapi di dalam lingkungan bisnis yang sesungguhnya, kecuali untuk perusahaan-perusahaan yang sudah Go-Public, mereka (manajemen dan investor) samasekali tak peduli nomor PSAK, IFRS/IAS, FASB/ASC, GAAP, ITF, SAAS/GAAS, AU, APB, COSO Frameworks, Sarban Oxley, you name it, they don’t pawking care—not even give a sh*t. Yang mereka mau adalah: make-sense, feasible, workable, actionable, in-sync with the business flow. Dan yang tak kalah pentingnya adalah: memberi kontribusi nyata bagi pencapaian goal yang telah ditentukan—bukan malah menghambat/membebani dengan birokrasi yang dianggap tak perlu.
Jika seseorang bisa mengingat konsep akuntansi dengan sangat baik tanpa melupakan nomor halaman dan paragraph suatu buku, tentulah itu luar biasa bagus.
Saya pribadi tak punya kapasitas memori sebesar itu—sudah terlalu banyak hal yang harus saya ingat dan pikirkan—sehingga harus realistis untuk memilih antara mencoba (1) mengingat nomor-nomor standar akuntansi; atau (2) hanya memahami konsepnya saja. Dan Seiring bertambahnya waktu, bertambahnya tantangan yang harus dihadapi, bertambahnya masalah yang harus dicarikan solusi, lama-lama saya lebih banyak menggunakan yang kedua.
Belajar teknikal perlakuan akuntansi aktiva tetap (pengukuran, pencatatan & pelaporan) sifatnya wajib—jika tidak, maka ‘sense-dan-logic’ yang dibangun melalui pemahaman konsep jadinya tidak bisa tajam. Tetapi itu bisa nanti, setelah konsep dasarnya dikuasai dahulu.
Bisa saja langsung loncat ke hal-hal yang sifatnya teknikal, namun kemungkinan besar hanya akan menjadi hafalan semata, tahu membuat jurnal tapi tak tahu mengapa jurnalnya seperti itu—bahkan tak tahu mengapa jurnal itu perlu dibuat, tahu cara menghitung penyusutan (depreciation) dalam berbagai metode tapi tak tahu mengapa perlu membuat itu, untuk apa.
Dengan memahami konsep dasar akuntansi aktiva tetap terlebih dahulu, hal-hal teknis sehubungan dengan aktiva tetap (termasuk perlakuan akuntansinya) akan menjadi mudah dipahami, selalu ingat tanpa perlu menghafal, bisa mencari jalan keluar (solusi) jika ada masalah hanya dengan menggunakan logika dan intuisi—tanpa perlu text-book taking.
Nah bagaimana konsep dasarnya?

Konsep Dasar Akuntansi Aktiva Tetap

Konsepnya sederhana:
1. Perusahaan Perlu Fasilitas – Untuk bisa beroperasi secara maksimal, semua perusahaan perlu berbagai macam fasilitas (tanah, gedung/bangunan, peralatan, mesin, furniture & fixture, kendaraan, dan lain sebagainya). Fasilitas yang dibutuhkan bervariasi baik dalam jumlah, ukuran, maupun nilai—tergantung bidang usaha dan skalanya.
2. Fasilitas Adalah Kekayaan Perusahaan – Fasilitas-fasilitas itu adalah bagian dari kekayaan perusahaan sehingga disebut “aset/aktiva” (bersama dengan kekayaan lainnya: kas, piutang dan persediaan.)
3. Fasilitas Perusahaan Tidak Untuk Dijual – Dengan prinsip ‘going concern’ akuntansi mengasumsikan bahwa perusahaan didirikan untuk beroperasi dalam jangka waktu yang lama dan berkesinambungan, oleh sebab itu maka fasilitas-fasilitas ini dianggap sebagai aktiva yang “tetap” digunakan (tidak untuk dijual) dalam jangka waktu lama—sampai fasilitas ini tidak bisa digunakan atau tidak diperlukan lagi. Oleh sebab itu, maka fasilitas ini disebut sebagai “aktiva tetap.”
4. Masa Penggunaan Aktiva Tetap Terbatas - Meskipun dimaksudkan untuk digunakan selamanya, seacara alamiah, aktiva tetap memiliki batas waktu penggunaan produktif. Computer untuk kantor misalnya, meskipun dimaksudkan untuk dipakai selamanya, tetap saja komputer tersebut hanya bisa dipakai selama 5 tahun. Keburu rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi.  Dalam akuntansi, lamanya masa produktif suatu aktiva tetap disebut dengan “umur ekonomis” (economical life time.)  Masing-masing aktiva tetap memiliki umur ekonomis yang berbeda.
Dari konsep dasar di atas bisa disimpulkan bahwa: yang disebut dengan aktiva tetap adalah kekayaan perusahaan yang diperoleh tidak dimaksudkan untuk dijual, melainkan digunakan dalam jangka panjang untuk memperlancar operasional perusahaan.

Perjalanan Waktu Aktiva Tetap (Fixed Asset Timelines)

Karena aktiva tetap digunakan dalam jangka panjang, maka aktiva tetap mengalami berbagai macam kejadian (event). Jika profile facebook anda sekarang sudah memiliki timelines, aktiva tetap sejak dahulu sudah memiliki—yang berupa catatan perjalanan sejak pertama hadir di dalam perusahaan hingga tidak digunakan lagi.
Catatan perjalanan waktu (timelines) aktiva tetap seperti di bawah ini (yg di sebalah kiri adalah kejadian-kejadian yang dialami oleh aktiva tetap, sedangkan yg di sebelah kanan adalah jurnal pengakuannya):

Seperti nampak dalam timelines, secara garis besar, perjalanan waktu aktiva tetap melewati 3 fase
1. Aktiva Tetap “Diperoleh” – Aktiva tetap bisa diperoleh dengan berbagai cara: (a) dibeli; (b) dibangun; (c) sewa; (d) setoran modal; (e) hibah/sumbangan; dan (d) pertukaran. Pada saat diperoleh (apapun caranya) bisa jadi ada ongkos kirim, bisa jadi ada bea notaries, bisa hadi ada fee untuk makelar. Disamping itu, sebelum aktiva tetap yang diperoleh bisa digunakan dalam operasional perusahaan bisa jadi mengalami bisa jadi proses perbaikan terlebih dahulu, bisa jadi perlu diinstalasi. Apapun kejadian yang terjadi di fase ini (sebelum memasuki fase berikutnya) dianggap masa perolehan.
2. Aktiva Tetap “Digunakan” – Setelah aktiva diperoleh, maka aktiva tetap mulai digunakan. Sepanjang fase penggunaan, aktiva tetap mengalami berbagai kejadian: (a) nilainya menyusut; (b) direvaluasi; (c) diperbaiki; (d) ganti komponen; dan seterusnya, perhatikan timelines di atas.
3. Aktiva Tetap “Ditarik” dari pengunaan – Aktiva tetap “ditarik” atau dihentikan dari pengunaan adalah fase terakhir yang dilewati oleh aktiva tetap. Ada berbagai kemungkinan alasan mengapa suatu aktiva tetap ditarik dari pengunaannya, diantaranya (yang paling lumrah) yaitu: (a) sudah tidak bisa digunakan lagi; (b) sudah tidak dibutuhkan lagi; (c) perusahaan berhenti beroperasi karena alasan tertentu—bangkrut misalnya. Cara penarikannya pun bisa bermacam-macam: (a) dibuang; (b) dijual; atau (c) ditukar.
Masalah-masalah akuntansi aktiva tetap hanya ada di seputaran timelines ini—bermula sejak suatu aktiva tetap “diperoleh” hingga “ditarik” dari penggunaannya. Seperti terhadap event-event ekonomis lainnya, pada setiap kejadian dari masing-masing fase yang dilewati oleh aktiva tetap, akuntansi juga melakukan fungsinya, yaitu:
·         Mengukur;
·         Mencatat; dan
·         Melaporkan
Setiap kejadian yang dialami oleh aktiva tetap di masing-masing fase memerlukan perlakuan (pencatatan, pengukuran dan penyajian laporan) yang berbeda. Nah bagaimana perlakuan akuntansi aktiva tetap untuk setiap kejadian di masing-masing fase ini? Bagimana pengakuan dilakukan untuk masing-masing kejadian? Berapa besarnya nilai yang diakui? Bagaimana menyajikannya di dalam laporan keuangan? Inilah masalah-masalah akuntansi aktiva tetap yang terus berulang dari waktu-ke-waktu. Saya akan bahas, secara bertahap di seri berikutnya.

sumber : http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/02/konsep-dasar-akuntansi-aktiva-tetap/

Rayu Investor dengan Bahasa Akuntansi



Evaluasi :
Dari kasus diatas dapat dilihat bahwa profesi akuntansi sangat berperan penting dalam proses investasi, karena salah satu tolak ukur yang dilihat oleh investor adalah laporan keuangan untuk itu seorang akuntan harus menerapkan etika-etika yang berlaku. Dalam kasus diatas akuntan indonesia diharapkan dapat menerapkan prinsip kepentingan publik, objektivitas, dan standar teknis.
           Akuntan membuat laporan keuangan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan dan investor saja, tetapi juga untuk kepentingan publik. Apabila akuntan selalu menerapkan etika tersebut maka minat investor untuk berinvestasi akan semakin meningkat. tentu saja hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian di tanah air.

Kode etik dan etika akuntansi


KODE ETIK PROFESI
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional


Etika Akuntansi



Etika? Yaa... apa itu etika? Banyak akhir-akhir kita lihat di berita-berita di telivisi atau pun surat kabar tentang sudah rusaknya moral manusia, atau sudah bisa di katakan sudah tidak beretika. Etika, ya seharusnya pelajaran tentang ini sudah di ajarkan jauh-jauh hari sejak dini, baik dari keluarga, maupun pendidikan formal di sekolah. Selain di dasari oleh etika yang baik juga harus di dukung pengetahuan agama kita yang kuat supaya kita menjadi manusia yang lebih baik.

Pengertian etika menurut etimologi berasal dari bahasa yunani berasal dari kata “ethos” yang berarti watak kesusilaan atau kebisaan atau adat-istiadat setempat. Atau biasa di sebut dengan ilmu yang mempelajari perhuatan baik dan buruk. Etika kadang di kaitkan dengan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin berasal dari kata MOS yang dalam bentuk jamak dari kata ‘’Mores’’ yang berarti kebisaan seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik. Etika dan moral sering di kaitkan dalam kehidupan kita sehari-hari tapi nyatanya ada penilaian yang berbeda akan keduanya, Moral biasanya di gunakan untuk menilai perbuatan yang di lakukan, baik itu perbuatan baik dan buruk, sedangkan etika di gunakan untuk pengkajian nilai-nilai yang berlaku.

Etika menurut ‘’Drs. H. Simorangkir adalah pandangan manusia dalam berparilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989 Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat
K.Bertens,2000 Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

Apa kaitan etika dalam kehidupan kita sehari-hari dengan akuntansi? Yaa.. tanpa etika profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi yang di butuhkan untuk pengambilan keputusan yang lebih lanjut yang lebih sering di lakukan pemilik atau pengelola suatu perusahaan. Standar akuntansi dunia internasional telah mengalami perkembangan yang begitu pesat dan korporasi tingkat lintas negara, serta tuntutan transparasi dan akuntabilitas yang disajikan olah perusahaan publik, atau perusahaan yang terkait akuntabilitas publik. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang mengatur perinsip-prinsip dasar dalam perilaku yang profesional. Etika Profesi terdiri dari empat dimensi yaitu antara lain kepribadian, kecakapan profesi, tanggung jawab, pelaksanaan kode etik.
1.             Akuntan Publik
Akuntan yang memberberikan / menjual jasanya kepada manyarakat umum terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada cliennya.
2.             Akuntan Managemen
Akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan mengenai infestasi jangka panjang. Biasanya bertugas menyusun laporan keuangan, penyusunan anggaran dan penanganan masalah perpajakan dan permasalahan interen perusahaan
3.             Akuntan Pemerintahan
Akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan
4.             Akuntan Pendidik
Akuntan yang bertugal dalam melakukan pendididkan akuntansi, melakukan penelitian dan mengembangkan ilmu akuntansi tersebut, dan melakukan penyusunan kurikulum pendidikan dalam pelajaran akuntansi 

Salah satu yang membedakan pentingnya etika akuntansi dalam akuntansi dengan perofesi lainya adalah sikap tanggung jawab yang teramat besar di terhadap kepentingan publik karena tidak hanya terbatas pada kepentingan clien atau pemberi kerja, ketika bertinda untuk kepentingan publik, setiap praktisi harus memenuhi dan menerapkan seluruh perinsip dasar dan etika profesi yang di atur dalam kode etik akutansi. (b-prakoso/2010)

CONTOH KASUS ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Annisa Ela Pratiwi
4eb03 / 20209567
 

SEMBILAN KAP YANG DIDUGA MELAKUKAN KOALISI DENGAN KLIENNYA

Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut Sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahum 1995 – 1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank – bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank – bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY , S & S, SD &R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannnya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,”  ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. 
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekedar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keungan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang coba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai. Kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
ANALISA:
Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
·         Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi.
Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.
Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
·         Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik.
Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.

·         Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas
Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.
Dalam kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
·         Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas.
Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.

ETIKA BISNIS DAN CONTOH KASUS


ETIKA BISNIS DAN CONTOH KASUS

  1. Latar belakang
Ada sinyal kuat bahwa memang telah terjadi distorsi etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban, kebudayaan, sampai mata rantai penghidupan jelas-jelas dilanggar. Ketika sistematika kehidupan yang sangat drastis tersebut sudah tidak bisa lagi ditahan, ledakan kemarahan komunitas itu terjadi (Hutchins, M.J., et.al., 2007).
Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi industrialisasi nyata-nyata gagal.
Ironisnya, Freeport sebagai representasi hegemoni peradaban industrialisasi modern yang terkenal dengan implementasi konsep menghargai heterogenitas dan diversitas (Velasquez, M.G., 2006), rupa-rupanya, hanya jargon belaka. Dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot.
  1. Landasan Teori
Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang sesuaidengan etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3. Memiliki Etika Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum. Jawabannya ada tiga yaitu :
  • Tuhan melalui agama/kepercayaan yang dianut, diharapkan setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya, dan menjadi tugas agama mengajak para pemeluknya untuk tetap berpegang pada motivasi moral.
  • Kontrak Sosial, umat manusia seolah-olah pernah mengadakan kontrak yang mewajibkan setiap anggotanya untuk berpegang pada norma-norma moral, dan kontrak ini mengikat kita sebagai manusia, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa melepaskan diri daripadanya.
  • Keutamaan, Menurut Plato dan Aristoteles, manusia harus melakukan yang baik, justru karena hal itu baik. Yang baik mempunyai nilai intrinsik, artinya, yang baik adalah baik karena dirinya sendiri. Keutamaan sebagai disposisi tetap untuk melakukan yang baik, adalah penyempurnaan tertinggi dari kodrat manusia. Manusia yang berlaku etis adalah baik begitu saja, baik secara menyeluruh, bukan menurut aspek tertentu saja.
  1. Pengertian MNC (Multinational Corporation)
Multinational Corporations (MNCs), term ini memilki beberapa definisi, yang pertama menandakan adanya internasionalisasi managemen dan kepemilikan saham tidak lagi berperan. Kedua, sebagian besar aktivitas MNCs telah melintasi batas kedaulatan negara. MNCs, tidak diragukan lagi merupakan aktor non-negara yang memiliki peran sangat besar dalam dunia internasional dan juga sangat kontroversial.           Jadi dapat disimpulkan, bahwa MNC adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang. Contohnya termasuk General Motors, Coca-Cola, Firestone, Philips, Volkswagen, British Petroleum, Exxon, Freeport dan ITT. Sebuah perusahaan akan menjadi perusahaan multinasional berdasarkan keuntungan untuk mendirikan produksi dan kegiatan lainnya di lokasi asing.


  1. Ciri-ciri MNC
  • Perusahaan harus membuat keputusan-keputusan mengenai pendapatan proyek dalam berbagai jenis valas yang akan mempengaruhi berbagai operasi perusahannya.
  • MNC mengambil keputusan-keputusan berkaitan dengan strategi penetrasi pasar, pemilihan operasional di luar negeri serta aktivitas produksi, marketing dan keuangan yang paling efisien bagi perusahaan secara keseluruhan.

  1. Perumusan Masalah
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
  • Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
  • Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
    Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.
Berkali-kali perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya, sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukan Indonesia.
Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh pihak imigrasi.
Kasus PT. Freeport Indonesia ditinjau dari berbagai teori etika bisnis :
  • Teori etika utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Berdasarkan teori utilitarianisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena keuntungan yang di dapat tidak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, melainkan untuk Negara Amerika.
  • Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku.
Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Dalam kasus ini, PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
  1. Kesimpulan
Dari pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
  1. Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia, dalam hal ini menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi Indonesia.

Ref  :
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/03/etika-bisnis-dan-contoh-kasus/

Contoh kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan


Contoh kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan


Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.

Diposkan pada : SENIN, 05 DESEMBER 2011

DELAPAN PRINSIP KODE ETIK PROFESI AKUNTAN


DELAPAN PRINSIP KODE ETIK PROFESI AKUNTAN


Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian  di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi  ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:

1.      Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan 
         keprofesiannya.
2.     Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.     Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
4.     Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.     Bekerja bukan dengan motif  komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan 
     masyarakat.

Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1.   Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.   Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan  standar kinerja tertinggi.
4.  Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika       profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

GCG pada Bank Bukopin tbk


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

GOOD CORPORATE GOVERNANCE



Di Susun Oleh:
Annisa Ela Pratiwi
20209567
Hendra Setyawan
23209692
Icha Novianti
24209856
Mega Anggita Putri
23209572
Muhamar
25209324
Muhammad Muchlis.F
25209983
Putri Ayu Ciptasari
25209877
Siti Jahhara
25209943


4EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2012



Pelaksanaan GCG di Bank Bukopin, Tbk

Laporan Tata Kelola Perusahaan
Pelaksanaan GCG dan Budaya Perusahaan Bank Bukopin
Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance, Bank Bukopin tetap berpegang pada prinsipprinsip yang termaktub di dalam pedoman GCG yang umum dikenal sebagai TARIF:
a.    Prinsip Keterbukaan (Transparancy)
Meliputi keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Setiap langkah dan proses penetapan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris dan Direksi harus dilakukan secara transparan dan dapat dikaji secara terbuka oleh setiap pihak yang relevan.
b. Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
Meliputi kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank Bukopin sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham atas pengawasan dan pengurusan Bank Bukopin dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya termasuk otoritas moneter.
c. Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility)
Meliputi kesesuaian pengelolaan Bank Bukopin dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
d. Prinsip Kemandirian (Independency)
Pengelolaan Bank Bukopin secara professional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Bank Bukopin bekerja secara independen sesuai dengan profesionalisme yang dimiliki tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak lain.
e. Prinsip Kewajaran (Fairness)
Meliputi keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Bukopin juga meyakini bahwa aspek Budaya Perusahaan penting untuk dikelola sehingga memberikan dampak bagi peningkatan produktivitas. Terkait hal tersebut, Bank Bukopin menyusun kembali budaya perusahaannya dan
telah menghasilkan nilai-nilai baru Bank Bukopin, yaitu Professionalism, Respect Others, Integrity, Dedicated to Customer dan Excellence yang disingkat PRIDE. PRIDE mencerminkan aturan perilaku umum yang mengikat seluruh jajaran Bank Bukopin agar bertindak sesuai dengan standar tertinggi profesionalisme dan integritas di seluruh aspek kegiatan perusahaan, serta mematuhi seluruh undang-undang, tata tertib, peraturan dan
kebijakan perusahaan. Tanpa pengecualian, seluruh jajaran di Bank Bukopin dituntut untuk memiliki sifat dan nilai-nilai berikut:
1.    Professionalism (Profesionalisme), yaitu menguasai tugas dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil terbaik. Perilaku utama:
• Kompeten
• Bertanggung jawab
2.    Respect Others (Saling Menghormati), yaitu menghargai peran dan kontribusi setiap individu, saling membantu serta peduli lingkungan untuk menghasilkan sinergi positif. Perilaku utama:
• Peduli dan bekerja sama
• Ramah, santun dan komunikatif
3.    Integrity (Integritas), yaitu mengutamakan kejujuran, ketulusan, kedisiplinan dan komitmen untuk membangun kepercayaan. Perilaku utama:
• Jujur dan tulus
• Disiplin dan berkomitmen
4.     Dedicated to Customer (Mengutamakan Nasabah), yaitu mengutamakan pelayanan dan kepuasan nasabah. Perilaku utama:
• Orientasi pada kecepatan, kemudahan, kenyamanan
• Proaktif dan responsive
5.    Excellence (Kesempurnaan), yaitu melakukan perbaikan terus-menerus untuk meningkatkan  nilai tambah dan selalu menjadi yang terbaik. Perilaku utama:
• Inovatif dan kreatif
• Orientasi pada nilai tambah dan hasil terbaik
Dengan berpegang pada nilai-nilai PRIDE seluruh insan Bank Bukopin pada akhirnya akan meraih kebanggaan, tak hanya atas Bank Bukopin namun juga atas diri mereka masing-masing.






Hasil Self Assessment GCG BANK BUKOPIN
Berikut ini adalah kesimpulan umum berdasarkan hasil self Assessment pelaksanaan Good Corporate Governanace periode tahun 2011 yang telah dilakukan.
Peringkat masing-masing factor
Aspek yang dinilai
Bobot
(A)
Peringkat
(B)
Nilai
(AxB)
Catatan*
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Dewan Komisaris
10.00%
1
0.1
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Direksi
20.00%
1
0.2
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
10.00%
3
0.3
Belum adanya unsur Komisaris di dalam Kkomite Remunerasi dan nominasi.
Penanganan benturan kepentingan
10.00%
2
0.2
Bank memiliki kebijakan mengenai transaksi benturan kepentingan namun belum diatur secara tekhnis prosedur penyelesaian, pengungkapan dan dokumentasinya.
Penerapan fungsi kepatuhan Bank.
5.00%
2
0.01
Pelaksanaan kepatuhan telah berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan
Penerapan fungsi audit intern.
5.00%
1
0.05
Pelakanaan  fungsi Audit Intern Bank telah berjalan efektif dan memenuhi pedoman Intern serta sesuai standar minimum yang ditetapkan dlam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB).
Penerapan fungsi audit exstern
5.00%
1
0.05
Pelaksanaan Audit oelh Akuuntan public berjalan efektif dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan. 
Fungsi manajemen resiko termasuk sistem pengendalian intern.
7.50%
1
0.075
Pelaksanaan fungsi manajemen resiko dan pengendalian intern telah berjalan dengan baik dan terintegrasi.  
Penyedian dana kepada pihak terkait (related on) dan debitur besar (large exposures)
7.50%
1
0.075
Bank akan terus berupaya meningkatkan Deversifikasi Penyedia Dana.
Transparansi kondiisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance dan pelaporan internal
15.00%
2
0.3
Bank transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan nnon keuangan, laporan GCG dan Pelaporan internal yyang didukung dengan sistem Informasi Manajemen (SIM) yang cukup memadai dan Bank akan terus menyempurnakannya agar lebih akurat dan tepat waktu.
Rencana strategis Bank
5.00%
1
0.05
Rencana Korporasi (corporate plan) dan rencana Bisnis Bank (Business plan) telah disusun dengan arah dan kebijakan Bank dengan mengacu kepada visi dan misi Bak dan sesuai dengan sasaran strategis serta nilai-nilai perusahaan (corporate value).
Nilai Komposit
1.00%

1.5
Baik


up