ETIKA PROFESI AKUNTANSI
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Di Susun Oleh:
Annisa Ela Pratiwi
|
20209567
|
Hendra Setyawan
|
23209692
|
Icha Novianti
|
24209856
|
Mega Anggita Putri
|
23209572
|
Muhamar
|
25209324
|
Muhammad Muchlis.F
|
25209983
|
Putri Ayu Ciptasari
|
25209877
|
Siti Jahhara
|
25209943
|
4EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2012
Pelaksanaan GCG di Bank
Central Asia (BCA) 2011
Pelaksanaan
prinsip Good Corporate Governance Bank Central Asia (BCA),
berpedoman pada 5 prinsip dasar, yaitu : Transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, indepedensi, dan kewajaran. Selain itu BCA juga menjunjung
tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.
Dari waktu
kewaktu BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif.
Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan berbagai
kebijakan dan prosedur GCG yang berlkau di perseroan,sejalan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai GCG. Dalam
prakteknya, BCA melakukan edukasi dan sosialisasi secara internal guna
meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksaan GCG tersebut.
Adapun
penajabaran 5 prinsip dalam pelaksaan Good Corporate Governance adalah sebagai
berikut:
1.
Prinsip
Keterbukaan informasidan transparansi dengan melakukan komunikasi yang intensif dan terbuka dengan pihak-pihak regulator,
nasabah, investor, masyarakat serta media, atas segala hal yang patut diketahui
publik,
2.
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi danpelaksanaan organ
BCA dalam menjalankan pengelolaan perusahaan secara efektif
3.
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank
yang sehat
4.
Independensi, yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa
pengaruh
atau tekanan dari pihak manapun
atau tekanan dari pihak manapun
5.
Kewajaran, yaitu
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak segenap stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
berbagai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan
pelaksanaan GCG, terutama peraturan Bank Indonesia, peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal–Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, BCA secara
berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan GCG,
menyangkut 11 (sebelas) aspek penilaian sebagaimana diatur di dalam Peraturan
Bank Indonesia. Hasil self assessment tentang pelaksanaan GCG di lingkungan BCA
selama periode tahun 2011 memberikan peringkat nilai komposit 1,00 atau sama
dengan predikat “Sangat Baik.”
Self Assesment Bank
Central Asia (2011)
Score Self Assesment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
|
|
|
|
1,00
|
0 komentar:
Posting Komentar