Good corporate governance (GCG)
Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia
berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya
maupun terhadap iklim usaha di suatu negara. Penerapan GCG mendorong terciptanya
persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu diterapkannya
GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang
pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan. Penerapan GCG juga
diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance
pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan
good governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih
dan berwibawa.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada tahun 2004 Pemerintah telah mengubah
Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance menjadi Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi.
Salah satu tugas penting dari Sub-Komite Korporasi adalah menciptakan pedoman
bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman GCG merupakan panduan bagi
perusahaan dalam membangun, melaksanakan dan mengkomunikasikan praktek GCG
kepada pemangku kepentingan.
Pedoman Umum GCG ini bukan merupakan peraturan perundangan, tetapi berisi hal-hal sangat prinsip yang semestinya menjadi landasan bagi perusahaan yang ingin mempertahankan kesinambungan usahanya dalam jangka panjang dalam koridor etika bisnis yang berlaku. Oleh karena itu, dengan Pedoman Umum GCG ini, masing-masing perusahaan diharapkan mempraktekkan GCG atas dasar kesadaran sendiri.
Semoga Pedoman Umum GCG ini berguna sebagai panduan untuk mendorong terciptanya
iklim usaha yang sehat di Indonesia dan menjadi bagian dari upaya penegakan good
governance yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika
dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutaman kelangsungan
hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan
keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa”
perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua
pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya
saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia 2006 ini diterbitkan dalam
kerangka dorongan etika. Pedoman ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
namun merupakan rujukan bagi dunia usaha dalam menerapkan GCG. Pedoman ini
menjelaskan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menciptakan situasi checks and
balance, menegakkan transparansi dan akuntabilitas, serta merealisasikan tanggung
jawab sosial untuk kelangsungan hidup perusahaan.
Maksud dan Tujuan Pedoman
Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang untuk selanjutnya
disebut Pedoman GCG merupakan acuan bagi perusahaan untuk melaksanakan
GCG dalam rangka:
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan
yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ
perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang
Saham.
3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya
dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar
perusahaan.
5. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan
tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
6. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun
internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang
dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional
yang berkesinambungan.
Prinsip Dasar
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu penerapan GCG
perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya
sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna
produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masingmasing pilar adalah:
1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang
menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law
enforcement).
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar
pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena
dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan
kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Peranan Negara
1.1. Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional
dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha
dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang
terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundangundangan secara berkelanjutan.
1.2. Mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab
dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules).
1.3. Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang
memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
1.4. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara
konsisten.
1.5. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
1.6. Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan
mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya
iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
1.7. Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan
pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang
terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen,
karyawan perusahaan atau pihak lain.
1.8. Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk
ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan
transparan.
1.9. Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya
dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.
2. Peranan Dunia Usaha
2.1. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha
yang sehat, efisien dan transparan.
2.2. Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan.
2.3. Mencegah terjadinya KKN.
2.4. Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang
didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.
2.5. Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang
penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat
dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi
tertentu.
3. Peranan Masyarakat
3.1. Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian
terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta
terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha,
melalui penyampaian pendapat secara obyektif dan bertanggung jawab.
3.2. Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam
mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.
3.3. Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan
tanggung jawab.
sumber :
http://www.ecgi.org/codes/documents/indonesia_cg_2006_id.pdf
0 komentar:
Posting Komentar