GCG pada Bank BCA


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

GOOD CORPORATE GOVERNANCE



Di Susun Oleh:
Annisa Ela Pratiwi
20209567
Hendra Setyawan
23209692
Icha Novianti
24209856
Mega Anggita Putri
23209572
Muhamar
25209324
Muhammad Muchlis.F
25209983
Putri Ayu Ciptasari
25209877
Siti Jahhara
25209943


4EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2012




Pelaksanaan GCG di Bank Central Asia (BCA) 2011
Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance Bank Central Asia (BCA), berpedoman pada 5 prinsip dasar, yaitu : Transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, indepedensi, dan kewajaran. Selain itu BCA juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.
Dari waktu kewaktu BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang berlkau di perseroan,sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai GCG. Dalam prakteknya, BCA melakukan edukasi dan sosialisasi secara internal guna meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksaan GCG tersebut.
Adapun penajabaran 5 prinsip dalam pelaksaan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip Keterbukaan informasidan transparansi dengan melakukan komunikasi yang intensif  dan terbuka dengan pihak-pihak regulator, nasabah, investor, masyarakat serta media, atas segala hal yang patut diketahui publik,
2.      Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi danpelaksanaan organ BCA dalam menjalankan pengelolaan perusahaan secara efektif
3.      Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat
4.      Independensi, yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh
atau tekanan dari pihak manapun
5.      Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak segenap stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan pelaksanaan GCG, terutama peraturan Bank Indonesia, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal–Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, BCA secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan GCG, menyangkut 11 (sebelas) aspek penilaian sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia. Hasil self assessment tentang pelaksanaan GCG di lingkungan BCA selama periode tahun 2011 memberikan peringkat nilai komposit 1,00 atau sama dengan predikat “Sangat Baik.”
Self Assesment Bank Central Asia (2011)
Score Self Assesment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







1,00


0 komentar:

Posting Komentar


up