a.Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Setelah jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa indonesia. Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl.imam bonjol No.1). Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo, Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. buntaran, Mr. Iwakusuma Sumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarno lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 jakarta, tepat pada hari jumat legi, jam 10 pagi waktu Indonesia barat (Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
b.Sidang PPKI
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
1.Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
a.Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945 yang meliputi :
1.Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian brfungsi sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik pada
tanggal 17 juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan
dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar
1945.
b.Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama
c.Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
2.Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
Pada Sidang kedua PPKI berhasil menentukan ketetapn berikut :
1.Tentang daerah Propinsi, dengan pembagian sebagai berikut :
a.Jawa barat
b.Jawa tengah
c.Jawa timur
d.Sumatra
e.Borneo
f.Sulawesi
g.Maluku
h.Senda kecil
2.Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.
3.Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Gemeente diteruskan seperti sekarang.
Hasil yang ketiga dalam siding tersebut adalah dibentuknya kementrian, atau Departemen yang meliputi 12 Departemen, sebagai berikut :
a.Departemen Dalam Negeri
b.Departemen Luar Negeri
c.Departemen Kehakiman
d.Departemen Keuangan
e.Departemen Kemakmuran
f.Departemen Kesehatan
g.Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
h.Departemen Sosial
i.Departemen Pertahanan
j.Departemen Penerangan
k.Departemen Perhubungan
l.Departemen Pekerjaan Umum (sekertariat Negara 1955:461)
3.Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang ‘badan penolong keluarga korban perang’. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal. Salah satu dari pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut ‘badan kemanan rakyat’ ( BKR ).
4.Sidang Keempat (22 agustus 1945)
Pada siding keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar