Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan & Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat ( RIS )

Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agutus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintah NICA ( Neteherlands Indies Civil Administration ). Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa Negara Proklamasi R.I hadiah fasis Jepang.

Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat ( RIS )
Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) maka ditandatangani suatu persetujuan (Mantelresolusi) oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainya dengan Konstitusi RIS, antara lain :

a.Konstitusi RIS menentukan bentuk Negara serikat (federalis) yaitu 16 negara bagian (pasal 1 dan 2)
b.Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (Pasal 118 ayat 2)
c.Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi Pembukaan UUD 1945, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.

Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukanya penyerahan kedaulatan melainkan ‘pemulihan kedaulatan’ atau ‘pengakuan kedaulatan’.

Pengertian Dekrit :
Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi ( kepala Negara atau organ lain ) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bilamana Negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan Negara terancam oleh bahaya. Landasan hukum dekrit adalah hukum darurat yang dibedakan atas dua macam, yaitu :

a.Hukum Tatanegara Darurat Subjektif
b.Hukum Tatanegara Darurat Objektif.

2 komentar:

Posting Komentar


up